Polda Riau Tangkap 5 Kurir Narkotika Jaringan Internasional, Upahnya Ratusan Juta

Diposting pada

Liputan6.com, Pekanbaru – Jaringan internasional narkoba tak henti-hentinya memasok sabu ke Riau melalui Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Seperti pengungkapan 35,6 kilogram sabu dan 35432 butir pil ekstasi yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Putu Yudha Prawira menjelaskan, 5 pria dengan peran berbeda ditangkap. Sejumlah pemasok di negeri jiran ditetapkan sebagai buronan.

“Pengungkapan ini merupakan kerjasama kepolisian dengan Bea Cukai Kota Dumai,” kata Putu didampingi Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Anom Karibianto, Senin siang, 19 Mei 2025.

Penyelidikan sudah lama dilakukan berdasarkan informasi seringnya speedboat menyeberang dari Malaysia ke Pulau Rupat. Pengusutan panjang sejak Maret akhirnya membuahkan hasil pada 5 Mei 2025.

Subdit III Reserse Narkoba awalnya menangkap pria berinisial A dan J. Tersangka J berperan sebagai becak laut ataupun kurir sabu yang bertugas membawa 36 paket besar dan 6 paket berisi 35 ribu butir pil ekstasi.

“Sementara tersangka A berperan menjaga pantai dan bertugas menerima paket dari becak laut,” kata Putu.

Sampai di daratan, sabu dan pil ekstasi diserahkan kepada T, F dan JH. Mereka bertugas membawa barang haram itu ke Pekanbaru untuk selanjutnya diantarkan ke pemesan.

Mereka sudah dibawa ke Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Kepada penyidik, tersangka A dan J mengaku sudah 5 kali menjemput dari negeri jiran serta membawa narkoba ke Pulau Rupat.

Berulang Kali
Adapun tersangka T mengaku sudah 4 kali membawa sabu dari Rupat ke Kota Pekanbaru untuk dibawa ke Sumatra Utara dan Palembang. Bahkan tersangka T pernah membawa 55 kilogram sabu untuk diantar ke Pekanbaru dan Palembang.

“Para tersangka ini dikendalikan dari negeri jiran, Polda Riau akan bekerjasama dengan kepolisian negara tetangga untuk menangkap pemasoknya,” kata Putu.

Setiap penjemputan, para tersangka mendapatkan upah beragam. Mulai dari Rp10 juta per kilo, Rp30 juta per kilo hingga Rp140 juta atas jasanya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal seumur hidup dan paling berat hukuman mati.