
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik prostitusi online (open BO) anak yang dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial AN (40) dari dalam Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Pelaksana Harian Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari patroli cyber yang menemukan akun media sosial yang mempromosikan grup open BO pelajar Jakarta bernama “Priti 1185.” AN menggunakan ponselnya untuk menjual dua pelajar berusia 16 tahun kepada pelanggan di hotel Jakarta Selatan.
AN diketahui telah melakukan eksploitasi anak sejak Oktober 2023 dengan frekuensi satu hingga dua kali pelayanan per minggu. AN merupakan narapidana yang sebelumnya divonis sembilan tahun atas kasus serupa dan telah menjalani enam tahun hukuman. Karena masih menjalani hukuman, tersangka tidak dapat dihadirkan langsung.
Setiap anak yang melayani pelanggan mendapatkan upah Rp800 ribu hingga Rp1 juta, sedangkan AN menawarkan tarif Rp1,5 juta yang dibagi dua ke korban. Barang bukti berupa ponsel dan akun media sosial AN telah disita.
AN ditangkap pada Selasa, 15 Juli 2025, pukul 18.00 WIB di Lapas Cipinang. Pelaku dikenakan Pasal-pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Kitab Undang-Undang Acara Pidana dengan ancaman penjara hingga tujuh tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama antara Ditressiber Polda Metro Jaya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Lapas Cipinang.