
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kasus ini melibatkan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka dibagi dalam dua klaster:
- Klaster 1: ES, KTR, MRF, RE, DHL, dijerat Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta Pasal 27a dan 28 UU ITE.
- Klaster 2: RS, RHS, TT, dikenakan Pasal 310, 311 KUHP, serta pasal terkait UU ITE.
Jokowi sebelumnya hadir di Polda Metro Jaya untuk melaporkan tudingan ini secara resmi. Ia menegaskan, meski masalah ini ringan, penyelesaian lewat jalur hukum diperlukan agar jelas dan gamblang.
Sementara itu, Bareskrim Polri menegaskan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi adalah asli.
