
Polda Metro Jaya menangkap delapan warga negara asing (WNA) dari Malaysia, Australia, dan Cina terkait penyalahgunaan narkoba. Menurut Wadir Narkoba AKBP Dedy Anung, kedelapan WNA diproses sama seperti tersangka lainnya sesuai hukum Indonesia, namun juga didampingi kedutaan masing-masing.
“Proses hukumnya tetap mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia, tapi hak-hak WNA tetap dijaga melalui koordinasi dengan kedutaan,” jelas Dedy.
Detail kasus dan jenis narkoba yang terkait masih menunggu konfirmasi dari Polres yang menangani penangkapan.


