Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi melaporkan tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Laporan ini merupakan respons terhadap berbagai tudingan yang dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik .

Proses Pelaporan
Jokowi tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.50 WIB dan langsung melaporkan kasus tersebut. Setelah membuat laporan, beliau memberikan keterangan kepada penyidik di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam proses tersebut, Jokowi menjawab 35 pertanyaan dari penyidik dan menyerahkan dokumen ijazah mulai dari tingkat SD hingga Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai bukti keabsahan pendidikannya.
Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup lima orang dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K. Selain itu, terdapat 24 objek bukti berupa video yang diduga berisi tudingan ijazah palsu. Pihak kuasa hukum menyerahkan seluruh bukti tersebut kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
Jokowi menyatakan bahwa meskipun tudingan tersebut dianggap sebagai masalah ringan, namun perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya menjadi jelas dan gamblang. Beliau juga menekankan bahwa karena kasus ini merupakan delik aduan, maka dirinya harus melaporkan langsung ke pihak kepolisian.
Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan serta pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menyelidiki para terlapor.