Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Diposting pada

Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan tersebut di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo,” ujarnya.

Delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).

Kapolda menjelaskan, para tersangka dikenakan sejumlah pasal berlapis dari KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 310, 311, 160 KUHP serta Pasal 27A, 28 Ayat 2, dan 32 UU ITE. Mereka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan edit dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah,” tegas Asep.

Kasus ini berawal dari tuduhan sejumlah pihak terhadap keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Presiden Jokowi melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, dan setelah pemeriksaan ratusan saksi, penyidik akhirnya menetapkan delapan tersangka tersebut.