Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Seorang tersangka berinisial RS ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 901,70 gram dan ganja 3,31 gram.
Plt. Kanit 4 Subdit 2 AKP Budi Purwanto mengatakan penangkapan dilakukan Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 00.20 WIB di wilayah Kampung Srengseng. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu, ganja kering, timbangan elektrik, alat hisap, serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Unit 4 Subdit 2 berhasil mengamankan 1 orang tersangka inisial RS dengan barang bukti sabu hampir 1 kg dan ganja,” kata Budi. Saat ini, RS masih diperiksa di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat terdapat 3,3 juta pengguna narkoba di Indonesia pada 2024, dengan 60 persen berada di usia produktif 15–35 tahun. Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengingatkan orang tua agar waspada terhadap ciri-ciri pemakai, seperti mata merah, rambut acak-acakan, bau badan, lebih sering mengurung diri di kamar, hingga emosi yang mudah tersulut.