Jakarta, 2 Oktober 2025 – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial WFT (22) di Desa Totolan, Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025). WFT diduga merupakan pemilik akun Bjorka dan beberapa nama samaran lain seperti SkyWave, Shint Hunter, dan Oposite6890 yang aktif di dark web sejak 2020.
WFT memamerkan tangkapan layar database nasabah bank swasta melalui akun X/Bjorka dan diduga berniat melakukan pemerasan. Selain X, ia aktif di Telegram, Instagram, TikTok, dan Facebook, menyebarkan data curian yang diklaim berasal dari berbagai institusi dalam maupun luar negeri. Transaksi dilakukan menggunakan mata uang kripto.
Polisi menyita komputer dan ponsel WFT yang berisi bukti digital aktivitas ilegal, termasuk postingan, transaksi, dan data curian. Saat ini, WFT dijerat UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, sementara penyidikan lebih lanjut dilakukan untuk menelusuri asal data yang diperoleh pelaku.