Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi ke Penyidikan

Diposting pada

Jakarta, 12 Juli 2025 — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan peningkatan status dilakukan usai gelar perkara pada Kamis (10/7/2025), yang menemukan dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Jokowi sebelumnya melaporkan lima orang atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 30 April 2025. Kelimanya saat ini masih berstatus terlapor.

Selain laporan dari Jokowi, polisi juga menangani lima laporan lain yang sebagian merupakan pelimpahan dari tingkat Polres. Tiga di antaranya telah naik ke tahap penyidikan dengan objek perkara dugaan penghasutan, sementara dua lainnya dicabut oleh pelapor dan belum ditindaklanjuti karena pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi.

Meski demikian, penyidik tetap akan menyelidiki dua laporan yang dicabut untuk memastikan kepastian hukum secara menyeluruh dalam kasus ini.