Jakarta, 11 Juli 2025 – Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan ke penyidikan, usai gelar perkara yang dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025. Hal ini dilakukan setelah ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa peningkatan status ini berasal dari satu laporan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial Ir HJW. Selain itu, penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum kini menangani total enam laporan terkait tuduhan serupa.
Di antaranya, terdapat laporan dari Presiden Jokowi sendiri, yang pada 30 April 2025 melaporkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Tiga dari enam laporan yang masuk telah naik ke tahap penyidikan dengan objek perkara penghasutan, sementara dua lainnya sudah dicabut pelapornya, namun tetap diselidiki untuk kepastian hukum.
Barang bukti yang diserahkan Presiden Jokowi meliputi:
- Flashdisk berisi 24 tautan video YouTube,
- Tangkapan layar konten media sosial X,
- Fotokopi ijazah dan legalisir,
- Fotokopi sampul skripsi dan lembar pengesahan.
Para terlapor dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 310 dan 311 KUHP (pencemaran nama baik dan fitnah),
- Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE,
- Pasal-pasal lain terkait penyebaran berita bohong dan penghasutan.
Saat ini, penyidik fokus menangani dua pokok perkara utama dalam kasus ini, yakni pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong yang menyeret nama Presiden RI.