Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Polda Metro Jaya Bekuk 1.672 Tersangka Kasus Narkoba dalam 2 Bulan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyatakan, dalam dua bulan terakhir, 1.672 tersangka ditangkap, terdiri dari pemakai hingga pengedar. Tak cuma itu, 321,5 kilogram narkoba berbagai jenis disita sebagai barang bukti.

“Di mana 60 persen dari tersangka yang diamankan kita lakukan rehabilitasi dan yang lainnya adalah pelaku pengedar narkoba. Maka di dalam hal ini kita lanjutkan dalam proses penegakan hukum,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David saat konferensi pers, Kamis (26/6/2025).

Ahmad David merinci barang bukti yang disita antara lain narkoba jenis ganja seberat 179,19 kg, sabu seberat 33,15 kilogram, ekstasi seberat 16.793 butir, tembakau sintetis sebanyak 4,52 kg, dan obat-obatan berbahaya sejumlah 196.327 butir.

Sisanya, Liquid THC sebanyak 2.360 ml, heroin sebanyak 1,56 kg, kokain sebanyak 1,48 gram, dan MDMB-FUBINACA sebanyak 7,86 kg

“Dalam hal ini kita menyelamatkan 767.000 masyarakat Jakarta dari bahaya buruk narkoba itu sendiri serta kalau kita konversi ke nominal sudah berhasil mengungkap sebesar Rp53,51 miliar,” ucap dia.

Dari ratusan kasus yang diungkap, ada tiga yang dianggap menonjol. Pertama, pengungkapan 143 kilogram ganja yang dikemas dalam koper dan dibungkus rapi seolah-olah berisi pakaian.

Barang haram ini disita dari dalam bus Antar Lintas Sumatera di kawasan Daan Mogot. Rencananya narkoba akan diedarkan ke Jakarta dan Jawa Barat.

Pengungkapan Sabu 5,7 kg dan 5.000 Butir Ekstasi dari Riau

Kedua, pengiriman sabu seberat 5,7 kg dan 5.000 butir ekstasi dari Riau yang dikamuflase dalam paket makanan. Barang dikirim pakai jasa ekspedisi JNT dan JNE, lalu polisi melakukan teknik controlled delivery dan menangkap pelaku saat paket sampai di depan rumah.

“Ya sudah klasik seakan-akan seperti makanan atau dalam bentuk Teh China yang ada di depan sekalian. Kemudian ada juga bentuknya seperti makanan ikan,” ujar dia.

Ketiga, kasus heroin seberat 1,56 kg yang dibawa dari Pekanbaru dan disembunyikan di dalam kompartemen pintu mobil. Mobil dibawa menggunakan towing car, lalu dijemput kurir di Jakarta.

“Rekan-rekan ketahui adalah produsen dari Amerika latin dan Asia Tenggara khususnya Golden Triangle Thailand, Laos maupun Myanmar dan ini masih kita kembangkan, karena ini barang yang jarang ada di wilayah hukum Jakarta,” ucap dia.

Barang Bukti Akan Dimusnahkan

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun dan paling berat hukuman mati.

Sementara itu, seluruh barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap akan dimusnahkan di RSPAD menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi. Pemusnahan dilakukan berdasarkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri.

“Barang yang akan dimusnahkan ada ganja sebanyak 155,5 kilogram, kemudian sabu 10,7 kilogram, ekstasi 5612 butir dan heroin 1,561 kilogram,” tandas dia.

Exit mobile version