Jakarta – Polda Metro Jaya menjelaskan alasan pembagian dua klaster tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin, klasifikasi ini berdasarkan hasil penyidikan dan perbuatan hukum masing-masing tersangka.
“Penentuan klaster didasarkan pada fakta penyidikan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh para tersangka,” ujar Iman, Jumat (7/11/2025).
Delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyebut, para tersangka dijerat dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik. Polisi juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka dalam waktu dekat, dengan kemungkinan penahanan terbuka lebar jika diperlukan.
Iman berharap para tersangka kooperatif. “Kami berharap semua memenuhi panggilan penyidik agar hak mereka sebagai warga negara untuk memberi klarifikasi dapat dijalankan,” katanya.
Sementara itu, peristiwa terpisah terjadi di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, di mana seorang siswa berusia 13 tahun tewas diduga terjatuh dari lantai delapan sekolah internasional, Senin (3/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan membenarkan kejadian tersebut. “Korban sempat dibawa ke rumah sakit dalam kondisi masih bernyawa, namun meninggal dunia setelah mendapat perawatan,” ujarnya.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Tim Inafis dan mengamankan rekaman CCTV serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui penyebab pasti kejadian.
Pihak sekolah melalui Diyah, salah satu perwakilannya, menyampaikan duka mendalam atas insiden tersebut dan berharap kasus serupa tidak terulang.








