Jakarta, 11 Juli 2025 — Polda Metro Jaya resmi mengambil alih penyelidikan kasus kematian Arya Daru Pangayunan (39), seorang diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Menteng dan Polres Jakarta Pusat. Langkah ini dilakukan untuk mendukung penyidikan dengan sumber daya dan keahlian yang lebih besar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan bahwa kesimpulan penyebab kematian kemungkinan akan rampung dalam sepekan ke depan, setelah hasil autopsi dan digital forensik selesai.
Tim penyidik akan memeriksa ponsel dan laptop korban, serta mempelajari data dari CCTV dan saksi-saksi yang telah diperiksa. Karyoto menegaskan penyidikan dilakukan secara komprehensif, tidak hanya berdasarkan satu alat bukti.
Arya ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya pada Selasa, 8 Juli 2025, pukul 08.30 WIB, dengan kondisi kepala terlilit lakban. Hingga kini, penyebab pasti kematian belum diketahui dan masih dalam proses penyidikan.
Jenazah Arya telah diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Bantul, Yogyakarta.
Ask ChatGPT