
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran uang palsu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (22/7/2025), polisi menyita 560 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS serta uang palsu rupiah senilai Rp300 juta.
Kasubdit Jatanras, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya transaksi uang palsu di sebuah tempat makan di Manggarai. Polisi kemudian melakukan penyamaran dan berpura-pura membeli dolar AS palsu dari pelaku berinisial S.
Setelah sepakat, pelaku S memanggil rekannya ABF untuk membawa uang ke lokasi. Sekitar pukul 17.37 WIB, ABF datang dan menyerahkan 560 lembar dolar palsu pecahan USD 100.
Dari pengakuan pelaku, uang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F. Polisi lalu menangkap F di kediamannya di Cibening Kidul, Kota Bandung. Di lokasi, ditemukan tambahan uang palsu berupa 3.000 lembar pecahan Rp100 ribu.
Polisi masih mendalami jaringan dan asal-usul pencetakan uang palsu tersebut.