Polda Metro Bongkar Peredaran Narkoba Pakai Resi Palsu, 2,3 Kg Ganja Disita

Diposting pada

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar narkoba, VA (34) dan TM (29), di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten. Keduanya menggunakan modus pengiriman paket online dengan resi palsu untuk mengedarkan sabu dan ganja.

Penangkapan dilakukan Jumat (23/1/2026) dini hari di dua lokasi berbeda. Dari VA, polisi menyita sabu siap edar, alat hisap, timbangan, dan sampel ganja. Pengembangan kasus mengarah ke TM yang diduga sebagai penjaga gudang, dengan barang bukti 41 paket ganja seberat 2,3 kg.

Total barang bukti yang diamankan yakni sabu 1,16 gram dan ganja 2,3 kg. Kedua pelaku telah dipantau sejak Juli 2025. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan lainnya.