Polda Metro Bongkar Penipuan Trading Crypto, Korban Rugi Miliaran

Diposting pada

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan daring dengan modus trading crypto. Dari satu korban, kerugian mencapai Rp 3,05 miliar.

Pelaku berpura-pura menjadi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan menyebarkan tautan trading melalui Instagram, WhatsApp, dan Telegram. Mereka menawarkan trik trading saham dan crypto seolah-olah resmi, menipu korban agar melakukan investasi.

Tiga pelaku berhasil ditangkap di Singkawang Barat, Kalimantan Barat. Polisi menegaskan konten yang dibuat pelaku berkaitan dengan investasi saham dan crypto.