
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan daring dengan modus trading crypto. Dari satu korban, kerugian mencapai Rp 3,05 miliar.
Pelaku berpura-pura menjadi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan menyebarkan tautan trading melalui Instagram, WhatsApp, dan Telegram. Mereka menawarkan trik trading saham dan crypto seolah-olah resmi, menipu korban agar melakukan investasi.
Tiga pelaku berhasil ditangkap di Singkawang Barat, Kalimantan Barat. Polisi menegaskan konten yang dibuat pelaku berkaitan dengan investasi saham dan crypto.










