Polda Metro Bongkar Pabrik Senpi Ilegal di Sumedang, 5 Orang Ditangkap

Diposting pada

Polda Metro Jaya berhasil membongkar pabrik rumahan perakitan senjata api (senpi) ilegal di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. Polisi menangkap lima orang tersangka, yakni IM, RA, RR, JS, dan SA.

AKP Pendi Wibison dari Subdit Resmob Ditreskrimum menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penelusuran kasus kriminal di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang melibatkan senpi rakitan.

Selain para tersangka, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk senjata api rakitan, alat perakitan, dan ratusan amunisi. Saat ini, peran masing-masing pelaku masih didalami lebih lanjut.