
Polda Metro Jaya berhasil membongkar pabrik rumahan perakitan senjata api ilegal di Jawa Barat. Lima tersangka, RRS, JS, SAA, IMR, dan RAR, ditangkap, sementara dua lainnya masih DPO.
Senjata yang dijual merupakan airsoft gun yang dimodifikasi agar bisa menembakkan peluru tajam. Para pelaku menjualnya sejak 2024 melalui e-commerce, Facebook, WhatsApp, dan TikTok, meraup keuntungan Rp2-5 juta per pucuk. Total 50 senpi rakitan sudah terjual, termasuk ke luar Jawa.
Polisi menyita 11 senpi rakitan, sembilan airsoft gun, dan 233 amunisi, termasuk jenis Walter, Makarov, Revolver, dan Colt Junior. Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat jo Pasal 306 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.


