
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus dua pengedar narkotika skala besar di Kota Tangerang, Sabtu (24/1/2026). Kedua tersangka, D (36) dan S (45), diamankan di dua lokasi berbeda.
Di lokasi pertama, Jalan Nyimas Melati, polisi menangkap D di dalam mobil Honda CR-V. Dari kendaraan, disita 4 paket besar sabu, paket sabu yang sudah dipecah, 5.000 butir psikotropika happy five, timbangan elektrik, buku catatan, dan beberapa ponsel.
Dari pengembangan, polisi menuju rumah S di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Benda. Di sana ditemukan 20 bungkus sabu dalam koper, lengkap dengan peralatan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika.
AKBP Parikhesit menyebut total barang bukti bernilai sekitar Rp 41,7 miliar, yang berpotensi menyelamatkan 140 ribu jiwa masyarakat. Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
