Polda Lampung Telusuri Asal 24 Ton Pupuk Subsidi Ilegal di Bangka Belitung

Diposting pada

Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memastikan akan menelusuri asal usul 24 ton pupuk subsidi yang digagalkan peredarannya di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung. Penyelidikan dilakukan usai aparat Polda Babel menyita dua truk bermuatan pupuk subsidi asal Lampung.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya menyebut pihaknya berkoordinasi dengan penyidik Polda Babel untuk mendalami dugaan penyelundupan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan kelompok tani atau pihak tertentu di Lampung.

Sebelumnya, Polda Babel mengamankan dua sopir truk berinisial Ro (33) dan Bu (36) beserta 480 karung pupuk saat patroli di Bangka Tengah, Rabu (20/8). Keduanya ditetapkan tersangka karena menjual pupuk subsidi seharga Rp180 ribu per karung di Lampung dan memasarkan kembali di Babel Rp200 ribu per karung.

Kedua pelaku dijerat UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Sementara itu, Kementerian Pertanian menegaskan stok pupuk bersubsidi nasional tahun 2025 tetap aman, dengan alokasi 9,55 juta ton bagi 14,9 juta petani.