
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar aktivitas komunitas gay terselubung yang beroperasi melalui grup Facebook. Dalam pengungkapan ini, tiga orang ditangkap karena diduga menyebarkan konten pornografi sesama jenis secara daring.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni JM (53) warga Lampung Selatan, MS (18) warga Pesawaran, dan SR (28) warga Bandar Lampung. Mereka diketahui memiliki peran spesifik dalam pengelolaan grup, mulai dari admin hingga penyebar konten dan ajakan seksual.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait keresahan terhadap konten menyimpang di media sosial. “Tim Cybercrime melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku utama,” ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (9/7).
Dua grup yang menjadi target penyelidikan adalah Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung, yang telah aktif sejak 2017 dan memiliki puluhan ribu anggota. Grup ini awalnya menggunakan nama berbeda sebelum berganti menjadi nama saat ini.
Lebih mengkhawatirkan, ditemukan konten mencurigakan yang diduga mengarah pada eksploitasi anak, seperti unggahan dengan kalimat “Absen siapa pecinta bocil SMP”. Polisi menyatakan akan mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain terkait kasus ini.
Polda Lampung kini terus melakukan pemantauan dan pelacakan terhadap anggota aktif lainnya serta grup serupa yang masih eksis. Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Meta (Facebook) untuk menindaklanjuti akun-akun terkait.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” tegas Kombes Dery. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan konten mencurigakan yang melanggar norma dan hukum, khususnya yang mengarah pada pornografi dan eksploitasi seksual anak.