YOGYAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap lima pelaku judi online (judol) di wilayah Bantul pada akhir Juli 2025. Kelima pelaku berinisial RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24).
RDS diketahui sebagai otak di balik praktik tersebut. Ia menyediakan link situs judol dan perangkat komputer, kemudian mempekerjakan empat orang untuk bermain dengan memanfaatkan celah sistem promosi pada situs-situs judi online. Dari aksi ini, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp50 juta per bulan, yang masuk ke rekening RDS. Sementara keempat pelaku lainnya dibayar Rp1,5 juta per minggu.
Namun, penangkapan ini menuai kontroversi karena para pelaku dianggap justru merugikan bandar dengan mengakali sistem, bukan bermain secara konvensional. Publik mempertanyakan mengapa polisi menangkap pemain, bukan bandar judi online.
Menanggapi hal ini, Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menegaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan telah melalui proses penyelidikan profesional. Saat ini kasus telah masuk tahap penyidikan.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak, baik pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” tegas Slamet, Kamis (7/8/2025).
Polda DIY juga menyatakan akan menindaklanjuti jika ditemukan keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar dalam kasus ini.