Polda Bali Ungkap Kasus Pemerasan dan Penganiayaan oleh WN Rusia dan Oknum Pegawai Imigrasi

Diposting pada

Kepolisian Daerah Bali mengungkap kasus pemerasan dan pengancaman yang melibatkan dua warga negara Rusia dan dua oknum pegawai Imigrasi. Keempat pelaku diduga melakukan aksi tersebut terhadap puluhan warga negara asing (WNA) yang sedang berlibur di Bali sejak Januari hingga Juli 2025.

Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya menjelaskan, hasil penyidikan berbasis ilmiah dan pengakuan para pelaku, yakni Ernest Esmail (24) asal Jakarta, Yopita Barinda Putri (24) asal Magelang, serta dua WNA Rusia, Iurii Vithcenko (30) dan Ilia Shkutov (32), menjadi dasar kasus ini.

Dua WNA Rusia bertugas mencari korban, sementara dua oknum pegawai Imigrasi melakukan pengancaman dengan ancaman penangkapan dan deportasi jika korban tidak memenuhi permintaan. Aksi ini juga melibatkan penculikan, penganiayaan, serta ancaman pembunuhan, salah satunya dialami korban asal Lithuania, Roman Smeliov (42).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman menyebut para pelaku berkolaborasi untuk mengakses data WNA yang kemudian dijadikan sasaran pemerasan. Lokasi aksi kejahatan tersebar di Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Polda Bali terus mendalami kasus ini dengan menelusuri 27 tempat kejadian perkara dan mengumpulkan data dari ponsel para pelaku. Polisi memperkirakan jumlah korban bisa lebih banyak seiring berlanjutnya penyelidikan.

Keempat pelaku kini telah ditahan dan menjalani proses hukum atas tindak pidana tersebut.