JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menunda sidang putusan terdakwa Razman Arif Nasution. Diketahui, Razman dilaporkan Hotman Paris Hutapea atas kasus pencemaran nama baik.
Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan menyatakan, sidang selanjutnya akan dilakukan secara offline.
“Akan tetapi karena majelis belum dapat mengambil satu keputusan yang bulat dalam perkara ini, maka kami akan menunda persidangan ini. Untuk berikutnya, akan kami adakan secara offline dan hadir ke depan persidangan,” ujar Syofia di ruang sidang PN Jakut, Selasa (2/9/2025).
Pantauan iNews Media Group, sidang putusan ini digelar secara daring. Meski begitu, Razman tetap hadir di PN Jakarta Utara.
Lebih lanjut, Syofia menegaskan persidangan putusan akan dilaksanakan pada Selasa 23 September 2025. Ia pun meminta para pihak untuk hadir ketika sidang pengucapan putusan.
“Karena pada dua minggu ke depan juga saya dan salah satu anggota majelis mengikuti pelatihan yang sudah dikeluarkan surat tugasnya, maka kami akan menunda persidangan ini pada hari Selasa tanggal 23 September 2025,” tuturnya.
Sebelumnya, Razman dituntut dua tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp200 juta.