PKL Alun-Alun Cimahi yang Direlokasi Boleh Jualan hingga Malam Hari, Berikut Syaratnya

Diposting pada

Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Cimahi, Jawa Barat akan direlokasi. Hal itu dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dalam rangka penataan ulang kawasan tersebut.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengeklaim penataan ulang itu bertujuan untuk mengembalikan fungsi alun-alun sebagai ruang terbuka hijau yang nyaman, tertib, dan aman bagi masyarakat.

Nantinya, para PKL akan direlokasi ke zona kuliner yang telah disiapkan di sisi barat kantor DPRD, menuju Pasar Atas. Ngatiyana memastikan, para pedagang pun tetap diizinkan untuk berjualan hingga malam hari.

“Namun dengan syarat menggunakan gerobak nonpermanen yang harus dibawa pulang usai berdagang,” kata Ngatiyana dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa, 3 Juni 2025.

Di sisi lain, Pemkot Cimahi juga memasang tiang pembatas guna membatasi akses kendaraan yang selama ini kerap menggunakan kawasan alun-alun sebagai jalur lalu lintas dan parkir liar.

“Alun-alun ini harus kembali menjadi tempat rekreasi, bukan lalu lalang kendaraan. Kita atur semua: pedagangnya, parkirnya, dan alur jalannya agar tertib dan rapi,” ujar Ngatiyana.

Selain itu, area basement Alun-Alun Kota Cimahi juga akan difungsikan kembali sebagai lahan parkir kendaraan bermotor. Para juru parkir, kata Ngatiyana, akan tetap difungsikan secara terorganisir untuk mengelola area tersebut.

“Kita siapkan juga tempat duduk, kursi taman, dan furnitur lainnya agar masyarakat bisa santai, ngobrol, dan menikmati ruang publik dengan nyaman,” ucap Ngatiyana.