Pj Bupati Sorong Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Oleh KPK

Diposting pada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus korupsi yang melibatkan Pj Bupati Sorong. Keenam tersangka merupakan pejabat Pemkab Sorong dan pejabat Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat.
“Kami telah menetapkan tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Keenam tersangka yang ditetapkan adalah Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat; Manuel Syatfle, pegawai BPKAD Sorong. Yan Piet dan anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Kantor BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing; Kepala BPK Papua Barat Subaud Abu Hanifa; dan ketua tim audit David Patasaung. Pejabat BPK ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Firli mengatakan Yan Piet dan anak buahnya diduga memberikan uang terkait pengemasan laporan hasil pemeriksaan BPK Papua Barat. Pertama, seorang pimpinan BPK menerbitkan surat perintah Pemeriksaan Dengan Tujuan Khusus (PDTT) Kabupaten Sorong untuk anggaran 2022 dan 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mengidentifikasi sejumlah laporan keuangan yang tidak dapat dipahami, kata Firli.

Berdasarkan hasil tersebut, Yan Piet dkk. kemudian komunikasi dengan tim pemeriksaan BPK. Dalam komunikasi tersebut disebutkan bahwa mereka sepakat untuk membayar sejumlah uang agar temuan BPK bisa dihapuskan.

Firli mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sebesar Rp 100 juta dalam kasus ini. 940 juta dan 1 buah jam tangan merk Rolex. Selain itu, KPK juga menduga jumlah uang yang dibayarkan kepada pejabat BPK diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.

Kasus korupsi ini terungkap berkat operasi penyamaran yang dilakukan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Minggu hingga Senin lalu. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap total 10 orang dan 6 orang di antaranya menjadi tersangka. Usai pengumuman tersebut, KPK langsung menahan enam tersangka di Rutan KPK selama 20 hari pertama.