
Pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi masalah serius di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut kemajuan teknologi dan akses internet tanpa batas wilayah (borderless) memudahkan pelaku pinjol ilegal dari luar negeri untuk beroperasi di Tanah Air.
Menurut Friderica, masyarakat Indonesia yang belum sepenuhnya memahami perbedaan antara pinjol resmi dan ilegal turut memperparah masalah ini. Pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga tinggi, melakukan teror penagihan, dan berpotensi menyalahgunakan data pribadi nasabah.
Data dari Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menunjukkan dari 3.365 entitas pinjol ilegal yang diberantas selama 2018 hingga Juli 2021, hanya 22% server berlokasi di Indonesia. Sebanyak 34% server berasal dari luar negeri dan 44% tidak dapat dilacak lokasinya, dengan server tersebar di Asia, Eropa, hingga Amerika.
Friderica menegaskan pentingnya peningkatan literasi keuangan dan digital di kalangan masyarakat agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang semakin marak menggunakan teknologi canggih dari luar negeri.