MAGETAN – Satreskrim Polres Magetan menetapkan penjaga palang pintu kereta api sebagai tersangka kecelakaan maut KA Malioboro Ekspress yang tewaskan 4 orang di Magetan, Jawa Timur. KA menabrak 7 sepeda motor hingga mengakibatkan 4 tewas dan sejumlah orang luka-luka.
Kecelakaan maut terjadi di perlintasan KA Stasiun Magetan, Desa Mangge, Kecamatan Barat. Petugas palang pintu ditetapkan tersangka karena dinilai lalai.
Petugas penjaga palang pintu bernama Agus Supriyanto (49), warga Madiun saat ini ditahan di sel Polres Magetan.
“Selama sepekan kami memeriksa saksi-saksi kasus tabrakan kereta api kemudian menetapkan petugas palang pintu di Desa Mangge sebagai tersangka karena lalai menjalankan tugas,” ujar Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Perkasa, Selasa (27/5/2025).
Akibat kelalaiannya, tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian bertugas menyebabkan kematian dan korban luka-luka.