Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan bahwa perluasan perkebunan kelapa sawit dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari masyarakat adat yang memiliki hak ulayat atas lahan tersebut.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Walter Susanto mengatakan persetujuan masyarakat adat merupakan prioritas utama dalam proses pengambilan kebijakan terkait pelepasan kawasan hutan.
“Papua Barat sudah punya standar operasi prosuder (SOP). Setiap rencana pelepasan kawasan hutan, wajib melampirkan surat persetujuan dari masyarakat adat,” ungkap Jimmy, melansir Antara, Rabu (7/1/2026).
Menurut dia, langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan hutan dan pemanfaatan lahan di Papua Barat berjalan dengan mengedepankan hak masyarakat adat dan kelestarian hutan, serta untuk mencegah potensi konflik sosial di kemudian hari.
“Kalau masyarakat adat tidak setuju, pak gubernur tidak akan menerbitkan rekomendasi dan kami juga tidak akan mengeluarkan pertimbangan teknis. Ini berlaku untuk semua perizinan di sektor kehutanan,” ucap Jimmy.
Pemerintah Provinsi Papua Barat sejak tahun 2019 telah mengambil kebijakan untuk tidak menerbitkan izin perkebunan kelapa sawit.
Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya mendukung program Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, serta menekan emisi gas rumah kaca.
Kebijakan sebagai Upaya Perkuat Komitmen Jaga Hutan dan Tekan Konflik Sosial
Dalam dokumen FOLU Net Sink 2023 tercantum ada tujuh program prioritas penyerapan biomasa karbon di sektor kehutanan, yang mencakup upaya strategi reduksi deforestasi dan degradasi hutan, serta pengelolaan hutan lestari.
“Kebun sawit di Papua Barat ini kebun sawit lama. Tidak ada izin baru pembukaan lahan sawit. Kebun sawit di Papua Barat tersebar di Manokwari, Teluk Bintuni, dan Fakfak,” ucap Jimmy.
Sebelumnya, Ketua Komite III DPD Republik Indonesia Filep Wamafma menyampaikan pemerintah perlu melakukan kajian mendalam sebelum merealisasikan rencana perluasan perkebunan kelapa sawit di Tanah Papua.
Ia menyampaikan bahwa kajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari aspek lingkungan, sosial, budaya, hingga aspek keberlanjutan kehidupan masyarakat adat setempat.
“Masyarakat adat Papua memandang hutan sebagai ibu, tempat berlindung, dan tempat memberikan kehidupan,” ucap Filep.
Kebijakan dan Hak Masyarakat Adat Papua
Menurut Filep, Tanah Papua memiliki kondisi ekologis yang sangat rentan sehingga setiap kebijakan investasi berbasis sumber daya alam harus tetap menghormatii dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah sudah seharusnya mencermati secara serius dampak investasi di sektor kehutanan agar tidak menimbulkan bencana alam, sebagaimana yang pernah terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Mungkin Pak Presiden Prabowo mendapat referensi kurang lengkap dari tim ahli soal rencana untuk menambah kebun sawit di Papua,” tutup Filep.

