JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Beleid ini mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu dikeluarkan Polri untuk menghormati putusan MK setelah berkosultasi dengan pemerintah. Menurutnya, Perpol itu sudah sesuai prosedur dan tidak perlu diperdebatkan.
“Kami menilai Polri memunculkan Perpol No 10 tahun 2025 itu untuk merespon putusan MK dan bukan mengangkangi putusan MK,” ujar Edi Hasibuan kepada Okezone, Selasa (16/12/2025).
Mantan anggota Kompolnas ini mengatakan, Polri sudah mengikuti prosedur dan tahapan mulai dari melakukan kajian di kepolisian hingga mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan juga masukan para stokholder lainnya.
“Sesuai prosedur yang ada, setiap ada aturan baru, harus ada pengesahan dan Kementerian Hukum dan diberitakan dalam lembaran negara,” kata Edi Hasibuan.
Pakar Hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, melihat putusan MK yang dibacakan pada 13 November 2025, tidak ada isinya yang menutup rapat bahwa anggota Polri tidak boleh maneaba dalam jabatan sipil yang memiliki kaitan dengan kepolisian.
Dia mencontohkan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta lembaga lainnya ada kaitannya dengan tugas dan fungsi kepolisian.
“Sehingga tidak masalah bila anggota Polri menempati jabatan di lembaga yang memiliki kaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian,” ujarnya.

