Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pada Sabtu 4 April 2026, akan mewajibkan gedung dengan ketinggian lebih dari empat lantai untuk terhubung dengan kamera pengawas (CCTV) milik pemerintah provinsi. Hal ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan serta menciptakan sistem keamanan yang terintegrasi.
Pramono Anung menilai upaya ini sebagai langkah dalam modernisasi sistem keamanan dan pemantauan kota. Menurut Pramono Anung, lewat integrasi CCTV, Pemerintah Provinsi Jakarta dapat memantau situasi kota secara lebih cepat dan efektif,
di antaranya penanganan darurat, kriminalitas, hingga manajemen lalu lintas. Di sisi lain, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, mengatakan kebijakan integrasi CCTV gedung di atas empat lantai dengan sistem Pemprov DKI merupakan langkah tepat untuk memperkuat sistem keamanan kota. Mujiyono menambahkan bahwa berdasar kajian Pricewaterhouse Coopers (PwC) 2017 Jakarta membutuhkan sekitar 70.000 titik CCTV, sementara CCTV milik Pemprov yang terpasang saat ini baru sekitar 1.494 titik. Sebagai informasi, rencana pemasangan serta pemantauan terintegrasi lewat CCTV ini juga akan menjangkau hingga seluruh wilayah kelurahan serta kawasan permukiman yang ada di Jakarta.

