Perkara Pinjam Handphone, Suami Pukuli Istri di Depok hingga Terancam Kebutaan

Diposting pada

Liputan6.com, Jakarta – Polres Metro Depok menangkap tersangka berinisial RA usai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada korban sekaligus istrinya berinisial AA. Aksi KDRT yang dilakukan tersangka menjadi viral di sejumlah media sosial, serta mendapatkan sorotan publik.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi membenarkan adanya KDRT yang dilakukan suami kepada istrinya. Polres Metro Depok telah menangkap tersangka RA usai melakukan KDRT kepada korban AA yang kini sedang menjalani perawatan.

“Tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Made, Minggu (28/12/2025).

Made menjelaskan, tindakan KDRT yang dilakukan tersangka terjadi di rumah saudara korban. Saat itu, korban bersama tersangka sedang menginap di rumah saudara korban di wilayah Sawangan, pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Jadi kejadiannya di rumah sepupu korban, saat itu sedang menginap,” jelas Made.

Kejadian berawal dari tersangka meminjam handphone korban, tidak lama berselang, korban meminta kembali handphone. Saat itu tersangka tidak ingin mengembalikan handphone korban hingga berujung tersangka membanting handphone.

“Handphone korban dibanting dan terjadilah keributan,” ucap Made.