Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Perintah Tegas Gubernur Pramono Anung: Bersihkan Spanduk dan Baliho yang Ganggu, Termasuk Bendera Partai!

DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memberi instruksi tegas kepada Satpol PP. Perintahnya, bersihkan spanduk, baliho dan bendera partai yang berserakan di jalan.

“Hal-hal kecil mulai kita atur di lapangan, termasuk spanduk, baliho dan sebagainya yang mengganggu, yang tidak produktif, yang sudah terlalu lama, termasuk bendera-bendera partai yang berserakan di mana-mana,” katanya di Jakarta, Senin (13/10/2025). Dilansir Antara.

Pramono juga mendorong semua wali kota di Jakarta mempunyai rasa kepedulian akan kebersihan tempat-tempat yang menjadi fasilitas publik.

“Contoh saja di taman-taman spanduk yang sudah tahunan enggak dibersihkan. Nah, yang seperti-seperti ini nggak boleh terjadi,” ujar Pramono.

Agar suasana menjadi lebih bersih dan nyaman, Pramono pun meminta agar sampah-sampah tersebut segera diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Kini DLH DKI Jakarta juga menyediakan layanan bagi warga Jakarta yang membutuhkan bantuan pengangkutan sampah berukuran besar (bulky waste) melalui laman resmi DLH DKI, yakni lingkunganhidup.jakarta.go.id.

“Layanan ini hadir untuk mencegah pembuangan sembarangan ‘bulky waste’ yang berpotensi mencemari lingkungan, menyumbat saluran air, dan menumpuk di sungai,” ujar Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswato dalam keterangannya di Jakarta, pekan lalu.

Warga nantinya dapat memilih menu “Layanan” dan klik sub-menu “Bulky Waste“. Setelah itu, warga diminta mengisi data diri dan formulir permohonan pengangkutan.

Layanan Jemput Sampah

Permohonan yang masuk akan diverifikasi oleh tim DLH. Jika disetujui, maka petugas dari Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota/Kabupaten Administrasi atau Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan terkait akan menjemput sampah langsung ke lokasi pemohon.

Alternatif lainnya, warga juga dapat mengantarkan sendiri sampah besar itu ke titik pengumpulan yang telah ditentukan.

Exit mobile version