Perempuan Selundupkan Sabu Lewat Nasi Bungkus ke Lapas Curup, Polisi Tangkap Tiga Orang

Diposting pada

Seorang perempuan berinisial SA (43) ditangkap petugas Lapas Kelas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, setelah kedapatan menyelundupkan sabu ke dalam nasi bungkus. Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/7/2025) dan dikonfirmasi oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7).

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula saat pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung pada Selasa (22/7), pukul 10.00 WIB. Petugas mencurigai nasi bungkus milik SA, dan setelah diperiksa, ditemukan lima paket sabu yang diselipkan di dalam makanan tersebut.

Dalam interogasi, SA mengaku sabu itu akan diberikan kepada suaminya yang merupakan warga binaan Lapas Curup. Petugas kemudian menghubungi Sat Narkoba Polres Rejang Lebong. SA, suaminya, dan barang bukti langsung dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial EYN (31). Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 4 hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.