Perempuan Lampung Tewas Usai Disiksa dalam “Ritual” Agensi LC di Batam

Diposting pada

Dwi Putri Aprilian Dini (25), asal Lampung, tewas diduga akibat penyiksaan brutal selama tiga hari di EMKA Agensi, sebuah penyalur pemandu lagu (LC) di Batam, Kepulauan Riau. Korban awalnya melamar pekerjaan lewat Instagram, mengira akan menjadi asisten rumah tangga, namun dipaksa bekerja sebagai LC.

Kuasa hukum keluarga menyebut korban menjalani ritual aneh yang dicampur kekerasan fisik, mulai dari pukulan dengan sapu lidi, penyemprotan air, hingga perundungan fisik lainnya. Penyiksaan ini berlangsung dari 25–27 November 2025, dan puncaknya korban ditelanjangi, diborgol, dan dipukul dengan selang.

Polisi menangkap empat tersangka, termasuk pemilik agensi Wilson Lukman (28) dan pacarnya Anik Istikoma Novianaaaz (36). Barang bukti yang disita antara lain lakban, selang air, sapu lidi, dan micro SD. Keempat pelaku dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kasus ini tengah didalami polisi untuk menelusuri kemungkinan sindikat perdagangan manusia dan korban lain. Keluarga korban berharap keadilan ditegakkan.