Polisi ungkap peran Jonathan Frizzy alias JF alias Ijonk dalam peredaran catridge vape yang mengandung obat-obatan keras jenis etomidate, Senin (5/5/2025).
Liputan6.com, Jakarta Kasat Resnarkoba Polrestas Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, mengungkapkan peran Jonathan Frizzy alias JF alias Ijonk dalam peredaran catridge vape yang mengandung obat-obatan keras jenis etomidate, Senin (5/5/2025).
Aktor itu diduga melakukan komunikasi dengan EDS, warga Indonesia yang tinggal lama di Thailand, dan kenal dengan jaringan narkoba di Thailand serta Malaysia.
“JF ini yang berkomunikasi dengan tersangka EDS. Lalu menyediakan kurir, mempersiapkan dari awal, memonitor dan memfasilitasi penjemputan,” ujar Michael.
Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald FC. Sipayung, menyatakan bahwa JF juga yang membuat grup WhatsApp untuk perencanaan membawa masuk catridge vape mengandung zat etomidate.
“Pengembangan dari BTR, dilakukan pengembangan RR. Dari keterangan 2 tersangka inilah muncul nama JF. Dari hasil keterangan, JF peran untuk pertama membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, RR JF dan BTR,” ujar Ronald.
Grup tersebut dinamai ‘Berangkat’, yang berfungsi untuk saling berkomunikasi dan mengatur bagaimana agar zat etomidate ini bisa masuk ke Indonesia dari Malaysia.
“Dari pengembangan ke tersangka 3 ini, EDS berada di luar negeri, di Thailand. EDS ini masuk ikut anggota grup. Kemudian dari hasil pemeriksaan barang bukti digital, terlihat yang membuat grup WhatsApp bernama ‘berangkat’ adalah JF. Di sini proses membahas, membawa, mengatur, zat ini dari malaysia ke Jakarta,” kata Ronald.
Kapolres mengatakan, JF juga ikut mengatur tiket dari Malaysia ke Jakarta. Dalam proses membawa ke Jakarta, JF melakukan pengawasan dan pengontrolan. Karena pada saat masuk, diperiksa secara detail oleh Bea dan Cukai, ada komunikasi di grup.
Polisi menetapkan Jonathan Frizzy alias Ijonk sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam kandungan rokok elektrik alias vape.
Dalam kasus ini, polisi menersangkakan Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP. Adapun ancaman hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom turut merespons penangkapan Jonathan Frizzy terkait kasus vape obat keras ini.
Dia menjelaskan konteks yang lebih luas tentang zat etomidate yang ditemukan dalam vape milik Jonathan Frizzy. Marthinus Hukom menyatakan bahwa etomidate bukanlah narkoba.
“Oke, dia belum dimasukkan dalam golongan narkoba, mungkin masih Undang-Undang Kesehatan ya,” kata Marthinus.
Pernyataan ini memberikan perspektif baru terhadap kasus Jonathan Frizzy. Meskipun bukan narkoba, Marthinus menekankan bahwa etomidate tetaplah obat keras yang penggunaannya harus diawasi.
“(Obat) anti-depresan itu, kan saya bukan ahli kesehatan. Tapi paling tidak begini, sesuatu yang merangsang syaraf itu kan perlu ada pengawasan di situ. Depresan berhubungan dengan syaraf, jadi memang harus betul-betul diawasi ya,” tegasnya.
Pernyataan Kepala BNN ini penting untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Perlu dipahami bahwa meskipun bukan narkoba, penggunaan etomidate yang tidak terkontrol tetap memiliki risiko dan melanggar hukum.