Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah menyampaikan laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dana pensiun badan usaha milik negara (Dapen) yang bermasalah.
Ada 4 dana pensiun yang masuk dalam daftar, yakni PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero atau PTPN) dan ID Food.
Dari hasil pemeriksaan terlihat jelas kerugian negara sebesar Rp300 miliar untuk tujuan tertentu, ujarnya, Selasa, 3 Oktober di Kejaksaan Agung Jakarta.
Erick menambahkan, perkiraan kerugian negara tersebut masih belum final. Artinya, kemungkinan jumlahnya lebih besar.
Erick menjelaskan, sejak awal Kementerian BUMN telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pengatur Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atas intruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi)untuk membongkar kasus-kasus besar di tubuh BUMN.
“(Setelah Jiwasraya dan Asabri), saya khawatir dan tetap curiga, dana pensiun yang dikelola BUMN pun bisa menunjukkan tanda-tanda yang sama. Oleh karena itu, bersama Wakil Menteri Pak Sesmen, saya membentuk tim untuk mengkaji kembali apa yang menjadi kekhawatiran kami, ujarnya.
Erick mengatakan, hasil audit ulang menunjukkan dari 48 dana pensiun yang dikelola BUMN, 34 atau 70 persennya sakit.
Melihat hasil temuan tersebut, Erick kecewa karena banyak pegawai BUMN yang sudah puluhan tahun bekerja dirampok oleh beberapa oknum. “Pekerja yang bekerja puluhan tahun tanpa hasil dijarah oleh oknum barbar,” imbuhnya.
Erick menambahkan, pembersihan BUMN-Dapen harus dilakukan secara hati-hati, karena prosesnya bukan untuk mengurung orang, melainkan untuk menjamin usia pegawai BUMN.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, dalam peninjauan terhadap empat perusahaan tersebut, pihaknya menilai berdasarkan tanggung jawab, pengelolaan dana pensiun, dan identifikasi area risiko. serta Saran untuk perbaikan.
Yusuf menjelaskan, temuan kerugian negara tersebut merupakan hasil sampel dana yang dikelola BUMN-Dapen. Indikasi awal menunjukkan bahwa sejumlah investasi telah dilakukan tanpa menghormati prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Ia menambahkan, dari empat DAP yang bermasalah, dua di antaranya terbukti melakukan pelanggaran korupsi.