Penyelundupan Sabu Dalam Bungkus Kopi Digagalkan di Pelabuhan Karimun

Diposting pada

Penindakan pertama berlangsung pada Minggu, 25 Mei 2025. Seorang penumpang pria berinisial LH (44) kedapatan membawa tiga bungkus plastik yang diduga narkotika dan disamarkan dalam kemasan kopi.

Liputan6.com, Jakarta – Sinergi antara aparat berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total berat 136,4 gram di Kabupaten Karimun. Barang haram tersebut dibawa dari Malaysia oleh dua warga negara Indonesia melalui jalur laut.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Fajar Suryanto, mengungkapkan bahwa kedua kasus terjadi di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Penumpang Tanjung Balai Karimun.

“Dua kasus penindakan ini terjadi di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Penumpang Tanjung Balai Karimun,” ujar Fajar dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 5 Juni 2025 di Polres Karimun.

Penindakan pertama berlangsung pada Minggu, 25 Mei 2025. Seorang penumpang pria berinisial LH (44) kedapatan membawa tiga bungkus plastik yang diduga narkotika dan disamarkan dalam kemasan kopi.

Setelah diperiksa, isi bungkus tersebut dipastikan merupakan sabu seberat 123,7 gram. Pelaku menumpang kapal MV Ocean Dragon 3 dari Kukup, Malaysia.

Tersangka dan Barang Bukti Telah Diserahkan
Penindakan kedua dilakukan pada Sabtu, 31 Mei 2025, dengan modus serupa. Seorang penumpang berinisial MR (59) membawa tiga bungkus plastik berisi sabu seberat 12,7 gram. Ia juga tiba dengan kapal MV Ocean Dragon 3 dari pelabuhan yang sama.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polres Karimun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Penindakan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus meningkatkan pengawasan, terutama di jalur-jalur rawan penyelundupan,” tegas Fajar.

Polres Karimun menyatakan tengah mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat lintas negara.