Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kini dinilai semakin tepat sasaran. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat, hingga 16 Oktober 2025 telah menerbitkan 542.689 Surat Rekomendasi (Surkom) untuk 296.577 konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi di seluruh Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan distribusi BBM agar benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
Surkom diberikan bagi konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) seperti solar subsidi dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) atau BBM kompensasi. Melalui dokumen ini, setiap pembelian BBM dapat dipantau dan disesuaikan dengan volume serta periode yang telah ditetapkan, sehingga penggunaan BBM bersubsidi lebih terukur dan efisien.
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian JBT dan JBKP. Proses penerbitannya kini dilakukan secara digital melalui aplikasi XStar, sehingga lebih cepat, transparan, dan mudah diawasi.
Hingga saat ini, sebanyak 3.015 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di 23 provinsi telah menerbitkan Surkom yang disalurkan melalui 3.438 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di 468 kabupaten dan kota. Sistem ini menghubungkan BPH Migas, pemerintah daerah, dan badan usaha penugasan seperti Pertamina, untuk memastikan setiap liter BBM subsidi tersalurkan dengan tepat guna.
Surkom menjadi instrumen penting dalam memastikan penyaluran BBM subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, khususnya di sektor produktif seperti usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan publik.
Dampak Langsung bagi Konsumen
Salah satu penerima manfaat Surkom adalah Pisor Ansori (40), nelayan asal Pandeglang, Banten. Ia menyebut kebijakan ini membantu para nelayan memperoleh solar subsidi dengan mudah. “Surat rekomendasi itu bukan lagi bermanfaat untuk kami, bahkan itu menolong,” ujarnya.
Pisor menuturkan bahwa saat cuaca baik, ia bisa melaut antara 20 hingga 22 hari dalam sebulan. Namun ketika cuaca buruk, ia dan rekan-rekan memilih tidak melaut demi keselamatan. Ia menilai kehadiran Surkom membuat distribusi solar subsidi lebih tertib dan terarah. “Nelayan di sini (Pandeglang) ini benar-benar mengikuti aturan, perintah yang ada dari Pertamina bagaimana caranya kita mendapatkan solar subsidi itu tepat pada tempatnya,” katanya.
Sementara itu, Sofyan (48), Ketua Rukun Nelayan Samadikun di Kota Cirebon, Jawa Barat, juga merasakan manfaat yang sama. Ia mengatakan proses pengurusan Surkom kini jauh lebih mudah. “Alhamdulillah bagi saya selaku nelayan dengan adanya (Surat) Rekomendasi sangat bermanfaat dan bikinnya juga enggak susah, gampang,” ujarnya.
Menurut Sofyan, kegiatan melaut para nelayan Cirebon bergantung pada kondisi cuaca. “Kalau lagi dapat (cuaca bagus) full (melaut) tidak ada berhentinya, mumpung ada,” kata Sofyan yang setiap hari mencari udang di perairan Cirebon.
BPH Migas menegaskan bahwa penerapan Surat Rekomendasi (Surkom) menjadi instrumen penting dalam pengawasan penyaluran subsidi dan kompensasi energi di lapangan. Melalui mekanisme ini, penggunaan anggaran negara untuk subsidi BBM dapat dikontrol dengan lebih akurat, sehingga distribusinya benar-benar sampai kepada masyarakat dan pelaku usaha yang berhak menerimanya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola subsidi energi agar tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi sektor-sektor produktif, seperti pertanian, perikanan, dan transportasi rakyat.
Dengan penerapan Surkom yang semakin meluas, BPH Migas berharap proses penyaluran BBM subsidi dan kompensasi dapat berlangsung lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Selain memastikan subsidi energi digunakan sesuai peruntukannya, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong aktivitas ekonomi di daerah, membuka peluang usaha baru, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.