
Polsek Parung, Bogor, menangkap seorang pria berinisial BEM (51) yang kedapatan mengedarkan obat keras tanpa izin jenis Tramadol dan Hexymer. Pelaku diamankan saat patroli dini hari sekitar pukul 00.45 WIB di wilayah Kecamatan Parung, Jawa Barat.
Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah mengatakan, dari tangan tersangka polisi menyita 732 butir obat terlarang, terdiri dari 411 butir Tramadol dan 321 butir Hexymer, serta uang tunai Rp748 ribu, satu tas pinggang, dan satu unit ponsel.
Dalam pemeriksaan awal, BEM mengaku mendapat obat-obatan itu dari seseorang berinisial T yang kini masih diburu. Ia juga disebut berencana mengedarkan kembali obat tersebut kepada pedagang di Pasar Parung dengan modus berjualan roti keliling menggunakan gerobak.
Kasus ini kini dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk penyidikan lebih lanjut.
