Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merampungkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025. Program ini bertujuan untuk membantu para pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Penyaluran BSU 2025 telah dilaksanakan dalam beberapa tahap sejak bulan Juni hingga Agustus 2025.
Informasi mengenai jadwal pencairan BSU ini menjadi penting bagi masyarakat untuk mengetahui status dan periode penyaluran yang telah berakhir. Pemerintah memastikan tidak ada lagi pencairan BSU lanjutan setelah periode tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Penyaluran dana BSU sebesar Rp 600.000 per penerima ini merupakan rapelan untuk dua bulan. Mekanisme pencairan dilakukan melalui bank Himbara dan juga Kantor Pos, memberikan kemudahan akses bagi para penerima di seluruh Indonesia.
Status Terkini Jadwal Pencairan BSU 2025
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengumumkan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 telah selesai disalurkan. Proses pencairan BSU ini berlangsung mulai dari bulan Juni hingga Agustus 2025. Dana sebesar Rp 600.000 per penerima telah disalurkan sebagai rapelan untuk periode Juni dan Juli 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tidak akan ada pencairan BSU lanjutan, termasuk di bulan November 2025. Klarifikasi ini penting untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Anggaran BSU 2025 telah habis tersalurkan kepada sekitar 14,95 juta pekerja.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi menunggu atau mencari informasi mengenai jadwal pencairan BSU tambahan. Kebijakan BSU adalah program temporer yang bergantung pada ketersediaan anggaran dan kebijakan pemerintah pusat.
Mekanisme dan Periode Penyaluran BSU 2025
Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui beberapa jalur untuk memastikan dana sampai kepada penerima. Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN menjadi mitra utama dalam proses ini. Khusus di Aceh, Bank BSI juga turut berperan dalam penyaluran BSU.
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, pencairan BSU dapat dilakukan melalui Kantor Pos terdekat. Metode ini memberikan fleksibilitas bagi penerima yang mungkin terkendala akses perbankan. Proses pencairan melalui Kantor Pos dapat dilakukan hingga tanggal 15 Juli 2025.
Jadwal pencairan BSU secara keseluruhan dimulai sejak awal Juni 2025. Meskipun target awal penyelesaian adalah pertengahan Juni, proses ini berlanjut hingga akhir Juni dan bahkan Agustus untuk batch terakhir. Hal ini disebabkan oleh proses verifikasi dan jumlah kuota penerima yang besar.
Kriteria Utama Penerima Bantuan Subsidi Upah
Penerima BSU 2025 harus memenuhi serangkaian kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Kriteria ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada pekerja atau buruh yang membutuhkan. Syarat utama adalah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
Selain itu, calon penerima harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditentukan, misalnya hingga 30 April 2025 untuk BSU tahun ini. Batasan gaji juga menjadi pertimbangan, yaitu maksimal Rp3.500.000 per bulan atau menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi/Kota.
Penting juga untuk dicatat bahwa penerima BSU tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri. Mereka juga tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Untuk memastikan status sebagai penerima, pekerja dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui beberapa platform. Salah satu cara yang mudah adalah melalui aplikasi PosPay. Pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi, memilih jenis bantuan “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025“, dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka.
Jika NIK dan data yang dimasukkan sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, QR Code akan tampil pada aplikasi PosPay. QR Code ini nantinya dapat digunakan untuk proses pencairan di Kantor Pos.
Selain PosPay, informasi mengenai penerima BSU juga dapat diakses melalui portal resmi Kemnaker (kemnaker.go.id), aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), atau laman BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id). Platform-platform ini menyediakan informasi terkini dan valid terkait status penerima.

