Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Penipuan Kavling di Bekasi, 58 Warga Rugi Rp3 Miliar

Polres Metro Bekasi membongkar kasus penipuan tanah kavling di Karangbahagia, Bekasi, yang menelan korban 58 orang dengan total kerugian sekitar Rp3 miliar. Pelaku, SR, diduga telah menipu sejak 2017 dengan modus menawarkan tanah lewat angsuran 60 bulan dan janji penerbitan sertifikat hak milik (SHM) setelah cicilan 75%.

Namun tanah yang dijual bukan milik SR dan sebagian masuk zona lahan dilindungi. Uang korban digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku. Polisi menyita dokumen SPJB, rekening koran, brosur, dan bukti pembayaran.

SR dijerat Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki kemungkinan jaringan lain.

Kapolres Metro Bekasi mengingatkan masyarakat selalu mengecek status tanah ke BPN atau instansi resmi sebelum membeli.

Exit mobile version