
Seorang perempuan berinisial DS (27), warga Desa Negeri Baru, Benua Kayong, Ketapang, Kalimantan Barat, diamankan polisi terkait dugaan penipuan berkedok arisan lelang. Kasus ini menyebabkan kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Salah satu korban, Ajeng, mengungkapkan peserta arisan berasal dari berbagai daerah seperti Ketapang, Pontianak, hingga Sambas. DS disebut menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, sekitar 4–5 hari, dengan setoran mulai dari Rp 3,5 juta hingga belasan juta rupiah.
Namun, dana yang terkumpul diduga tidak dikelola sesuai kesepakatan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Pihak kepolisian melalui Kapolsek Benua Kayong, Ipda Chepry Parahera, membenarkan adanya laporan tersebut. Upaya mediasi sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.
Polisi kini mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar kasus dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
