Penipu Arisan dan Investasi Bodong di Cirebon Ditangkap di Semarang

Diposting pada

Seorang perempuan berinisial TA (27), warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota di Semarang, Kamis (10/7) malam. TA diduga menipu puluhan ibu rumah tangga melalui modus arisan dan investasi bodong dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Lebih dari 50 korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Salah satu korban, Nathasya, menyatakan uang peserta arisan dan investasi tiba-tiba raib tanpa kejelasan. Para korban mengaku telah melaporkan kasus ini sejak 2024, namun baru mendapat respons setelah melapor melalui hotline Lapor Kapolres Bae.

“Kami sudah menunggu lebih dari setahun. Harus ada keadilan,” tegas Nathasya dalam konferensi pers, Jumat (11/7).

Korban lainnya, Dewi, menolak penyelesaian damai karena pelaku dinilai tidak menunjukkan iktikad baik dan bahkan bersikap arogan. Sementara itu, Fitriani mengaku tertipu Rp10 juta setelah tergiur status WhatsApp pelaku yang menawarkan imbal hasil 20 persen per bulan.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan bahwa TA sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan. Saat ini, TA masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan segera menjalani gelar perkara.

AKP Fajri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. Ia juga mendorong korban lain untuk segera melapor guna mempercepat penanganan kasus.