Penggerebekan Gudang Narkoba di Medan, 3 Orang Ditangkap

Diposting pada

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, pada Senin (28/7/2025). Dalam operasi ini, polisi menyita 26 kilogram sabu dan 39.650 butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 17.00 setelah menerima informasi mengenai lokasi yang sering digunakan transaksi narkoba. Tiga orang berhasil ditangkap, yakni RR (32) sebagai pemilik rumah dan narkoba, IS (45) sebagai penjual dan pengedar, serta FM (42) yang berperan sebagai kurir dan penjaga rumah.

Selain sabu dan pil ekstasi, polisi juga mengamankan 150 cartridge vaping liquid yang mengandung etomidate dan 34 saset happy water yang mengandung narkotika golongan I.

Meski ketiga tersangka sudah diamankan, polisi masih memburu dua penyuplai sabu yang berinisial X dan HS yang saat ini buron. Ketiga tersangka kini ditahan di Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.