
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap Sukron (50), seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang haram seberat 4 kilogram yang diselundupkan dalam kemasan durian berlabel “Premium Quality”.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung di Mempawah, Kalimantan Barat. Sabu itu disimpan dalam empat kantong berwarna hijau, masing-masing berisi 1 kilogram.
“Saat penggeledahan motor milik tersangka, kami menemukan empat bungkus berwarna hijau bertuliskan ‘premium quality’ dengan logo durian, yang disimpan dalam tas hitam di bagasi motor PCX milik Sukron,” ujar Eko, Kamis (31/7/2025).
Dari pemeriksaan sementara, Sukron mengaku akan membawa sabu tersebut ke wilayah Pontianak Utara. Ia juga menyebut telah diajak oleh Tohir untuk mengambil sabu di daerah Seluas dan mengantarkannya ke Siantan Hilir, Pontianak Utara.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain dalam jaringan tersebut.