Keberadaan aset kripto tengah dicecar berbagai pihak karena dinilai berpotensi menggoyang stabilitas keuangan serta rentan terhadap penipuan.
Sebaliknya, sejauh ini aset kripto di Indonesia hanya dikenal sebagai komoditas dan instrumen investasi yang secara resmi diatur Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Selain itu, di balik keberadaan aset kripto, terdapat teknologi rantai blok yang merupakan teknologi mutakhir dalam kehidupan pada era digital seperti sekarang. Kemunculan aset kripto telah memboyong pula pemanfaatan teknologi rantai blok secara massal.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kemunculan aset kripto sebenarnya memicu efek positif yang tidak sedikit. Saat ini saja, menurut dia, telah bermunculan berbagai perusahaan rintisan digital yang menyediakan layanan perdagangan aset kripto sebagaimana diatur pemerintah.
“Dari situ muncul lapangan kerja baru tentunya, karena perusahaan-perusahaan tersebut membutuhkan talenta digital yang lebih banyak. Utamanya untuk menyediakan teknologi yang dapat memberikan keamanan dalam bertransaksi secara digital,”
Dia menekankan pembukaan luas lapangan kerja era digital itupun diikuti peningkatan kualitas sumber daya manusia, karena pemanfaatan teknologi rantai blok membutuhkan akselerasi penguasaan teknologi digital.
Tidak hanya itu, keberadaan aset kripto itupun diikuti dengan meningkatnya popularitas Non Fungible Token atau NFT. Kini, menurut Bhima, telah banyak perusahaan teknologi yang ikut terjun memanfaatkan NFT.
“Seperti contoh perusahaan game yang berkembang dan banyak, seiring meningkatnya pemanfaatan NFT di ekosistem pengguna mereka. Belum lagi seniman yang dapat memanfaatkan kelebihan NFT ini dalam menyelenggarakan pameran digital, terutama saat pandemi seperti ini,” ujar dia.
Oleh karena itu, Bhima mengingatkan agar nada miring terkait dengan aset kripto harus dijernihkan, agar semua pihak tidak gampang menyimpulkan efek negatif aset kripto tanpa mengenal lebih dalam kemajuan digital tersebut.
“Dan saya setuju aset kripto perlu diregulasi, namun bukan berarti menghambat inovasinya. Terutama perkembangan teknologi blockchain, yang bisa dimanfaatkan di berbagai aplikasi dan kebutuhan,” katanya.
Terlebih lagi, di Indonesia perdagangan aset kripto sebagai perintis penggunaan rantai blok juga telah diatur oleh Kementerian Perdagangan yang membawahi Bappebti. Karena itu, ia mengatakan, pembentukan bursa berjangka aset kripto harus segera terlaksana, agar posisi legal kripto semakin kuat.