Pengakuan Eks Dirut Pertamina Ditanya Keterlibatan Anak Riza Chalid dalam Penyewaan Tangki BBM PT OTM

Diposting pada

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengaku tidak mengetahui keterlibatan beneficial ownership PT Tangki Merak dan PT OTM, Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam penyewaan tangki BBM milik PT OPM oleh Pertamina.

Kesaksian itu dikatakan dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10).

“Jadi dalam perkara ini, Ibu dihadirkan saksi, tahu soal keterlibatan terdakwa dalam soal ini?” tanya kuasa hukum Kerry, Patra M Zen kepada Karen di ruang persidangan.

“Tidak tahu,” jawab Karen.

“Pak Kerry enggak tahu ya?,” tanya kembali Patra.

“Tidak tahu,” jawab singkat Karen.

Karen Sudah Mundur dari Pertamina

Karen juga tak mengetahui keterlibatan dua terdakwa lainnya pada perkara ini, yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo.

Tak hanya itu, Karen juga mengaku tidak mengetahui mengenai proses penyewaan tangki BBM PT OTM oleh Pertamina. Hal ini karena dirinya sudah tidak memiliki kewenangan ketika keputusan penyewaan tangki itu dibuat.

Hal ini karena Karen telah mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Pertamina. “Karena saya sudah menyatakan mengundurkan diri dan kewenangannya sudah dicabut, tidak boleh memutuskan segala sesuatu yang strategis,” ujar Karen.

Karen Baca Risalah Rapat Direksi Pertamina

Karen kemudian membacakan risalah rapat direksi. Dalam rapat itu diputuskan direksi menarik dan mengambil alih kewenangan direktur utama mengenai pekerjaan jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM di Merak, Banten dengan nilai kontrak senilai Rp 2,7 triliun.

Selanjutnya, rapat direksi memberikan wewenang kepada direktur pemasaran dan niaga untuk menyetujui dan mengasahkan OE atau HPS, menetapkan pemenang penunjukkan langsung, serta menandatangani perjanjian pekerjaan jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM di Merak, Banten dengan key term sebagaimana terlampir. Keputusan direksi mulai berlaku sejak 28 April 2014.

“Sehingga saya dicabut semua kewenangan saya terkait OTM ini semenjak 28 April 2014,” paparnya.

Selanjutnya, Karen menyerahkan risalah rapat direksi tersebut kepada majelis hakim untuk menjadi barang bukti perkara ini.

Korupsi Anak Riza Chalid

Sebelumnya, Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari Mohammad Riza Chalid didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Selain itu, ia juga memperkaya diri sendiri mencapai Rp3,07 triliun.

“Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar USD9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00 dalam pengaturan Pengadaan Sewa Tiga Kapal Milik PT. Jenggala Maritim Nusantara (PT. JMN),” ujar jaksa dalam membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10).

“Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Gading Ramadhan Juedo dan Muhammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00. dalam Kegiatan Sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak,” sambungnya.