Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, disebut-sebut berpotensi menjadi salah satu tersangka dalam kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus itu kini tengah disidiki KPK.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
“Dalam keterangan kepada penyidik KPK, Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di Kemendikbudristek, dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Mendikbudristek saat itu,” kata Dodi di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Update KPK Sidik Kasus Google Cloud di Kemendikbud
Sebelumnya, KPK mengungkapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi salah satu calon tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, sebelum penanganan kasus tersebut diputuskan diserahkan ke Kejaksaan Agung.
“Ya, yang sama itu NM,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).
Asep menyampaikan hal tersebut untuk menjelaskan lebih lanjut pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 18 November 2025, yakni calon tersangka kasus Google Cloud sama dengan tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut dia mengatakan nama lain yang menjadi calon tersangka Google Cloud oleh KPK adalah mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan (JT).
Walaupun demikian, dia mengatakan terdapat calon tersangka yang berbeda dengan perkara yang sudah ditangani Kejagung. “Jadi, ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama,” katanya.

