Penertiban Pasar Batu Merah di Ambon resmi dimulai pada Senin, 28 April 2025, bersamaan dengan penertiban di Pasar Mardika. Langkah ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk menata kawasan pasar dan meningkatkan ketertiban umum.

Tujuan Penertiban
Penertiban ini bertujuan untuk memindahkan aktivitas pedagang dari badan jalan dan trotoar ke dalam gedung pasar yang telah disediakan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan memastikan pasar modern yang dibangun oleh pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pedagang.
Sebelum pelaksanaan penertiban, Pemkot Ambon telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang mengenai rencana tersebut. Pada hari pelaksanaan, petugas Satpol PP membongkar lapak-lapak yang berada di atas badan jalan dan trotoar. Beberapa pedagang bahkan memilih membongkar sendiri lapak mereka. Penertiban berlangsung aman dan lancar dengan pengawalan dari aparat kepolisian dan TNI.
Tindakan Tegas bagi Pelanggar
Wali Kota Ambon menegaskan bahwa tidak akan ada kompromi bagi pedagang yang tetap berjualan di tempat yang dilarang. Bagi pedagang resmi yang melanggar, kartu pedagang mereka akan dicabut dan barang dagangan akan disita. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi salah satu dari 17 program prioritas Pemkot Ambon.